Pernikahan Kartika Putri dan Habib Usman Disebut Ketua MUI Tidak Lazim

By Fadhila Auliya Widiaputri, Rabu, 12 September 2018 | 13:26 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Pusat Profesor Yunahar Ilyas sebut pernikahan Kartika Puteri dan Habib Usman tidak lazim (Grid.id)

Nakita.id - Pernikahan Kartika Putri dan Habib Usman tengah ramai diperbincangkan publik.

Sebelumnya, Kartika dituduh sebagai orang ketiga di antara Habib Usman dengan istri keduanya,

Kartika juga dituduh melakukan nikah siri di Tanah Suci pada akhir Agustus 2018 lalu

Baca Juga : Sekolah Ini Izinkan Hukuman Fisik Bagi Anak Pakai Tongkat dan Papan Kayu

Kini pernikahan Kartika kembali menjadi perbincangan lantaran dianggap tidak lazim oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Profesor Yunahar Ilyas.

Dalam INews special report edisi 11 September 2018, Profesor Yunahar menyebut bahwa apa yang dilakukan Habib Usman pada pernikahannya bersama Kartika tidaklah lazim.

Baca Juga : Suami Ayu Dewi Bos Katering Asian Games 2018, Dapur Rumahnya Kecil Banget!

Seperti yang diketahui sebelumnya, Habib Usman membaca khotbah dan doa pernikahannya sendiri.

Lelaki ini mengaku membaca khotbah dan doa pernikahannya sendiri agar lebih mantap serta mendapatkan ridho Allah.

"Saya waktu itu betul, saya baca khutbahnya dan saya baca doanya. Ada maharnya, dan kebetulan saya membaca khutbah," kata Habib Usman.

"Kebetulan, saya membacakan khutbah itu untuk diri saya dan yang mendengarkan. Agar mantep karena saya yang menjalani proses nikah tersebut.

Saya paham artinya jadi berharap akan mendapatkan ridhonya Allah dan menasehati diri saya untuk mendapatkan berkah di kemudian harinya. Itu tujuannya. Memang tidak lazim tapi kan bisa lazim. Yang penting sesuai dengan syariat Islam," jelas Habib Usman.

Baca Juga : Prihatin Dengan Kebiasaan Masakan Indonesia, Nana Mirdad Ajak Untuk Lebih Aware Dengan Nutrisi

Selain itu, Habib Usman mengaku melakukan hal tersebut karena semua penghulu yang hadir di sana menyuruhnya untuk memimpin doa.

"Kedua, saya juga mimpin doanya. Karena semua penghulu menyuruh saya untuk mimpin, ya udah saya yang mimpin," lanjutnya.

Profesor Yunahar melihat hal tersebut tidak lazim tetapi tidak keluar dari syariat Islam.

"Jadi tadi dikatakan oleh Habib, karena Habib langsung baca khotbah jadi itu tidak lazim ya. Harusnya yang baca khotbah itu wali atau ustaz. Tapi ini membuat sesuatu yang baru. Ya tidak keluar dari syariat Islam tapi tidak biasa saja. Tidak lazim," jelas Yunahar.

Baca Juga : Tak Hanya Enak, Kombinasi Makanan Ini Juga Bisa Bantu Cepat Turunkan Berat Badan

Menurut Profesor Yunahar, biasanya mempelai didoakan dalam prosesi akad nikah.

Namun kali ini, mempelai justru berdoa untuk dirinya sendiri.

"Jika berdoa ya yang bersangkutan ikut berdoa walaupun sekali lagi ini tidak lazim. Biasanya kan mempelai didoakan nah kalau ini mempelai doa sendiri," lanjut Profesor Yunahar.

Prof Yunahar kemudian menjelaskan kabul dilaksanakan oleh mempelai sementara ijab dilakukan oleh wali.

Jika tidak ada wali dari pihak perempuan maka ada KUA sebagai wali hakim.

"Jadi nggak bisa laki-laki memborong semuanya nggak bisa, walaupun dia sanggup," ujarnya.

Baca Juga : Riset Buktikan 90% Manusia Tidak Tahu Dirinya Mengalami Gangguan Fatal Ini

Sang profesor kembali menyebutkan bahwa pernikahan itu sah secara agama karena hukumnya sunnah.

Selain itu, pernikahan sah karena ada wali serta 2 orang saksi yang hadir di sana.

Hanya saja, Profesor Yunahar kembali menggarisbawahi tindakan Habib Usman yang membaca doa serta khotbah untuk dirinya sendiri sebagai tindakan yang tidak lazim.

"Kalau dia khotbah sendiri dan doa sendiri ya tidak lazim saja. Secara agama sah karena itu hukumnya sunnah dan doa tidak ada keharusan doa.

Yang penting ada wali, ada 2 orang saksi, ada ijab kabul. Mungkin karena dia ustaz terus dia khutbah sendiri, nasihati dirinya sendiri, dia doa, tidak lazim saja," kata Profesor Yunahar. (*)