Salah Kaprah Penggunaan Pelat Putih untuk Sepeda Motor dan Mobil Baru

By Kunthi Kristyani, Jumat, 21 September 2018 | 18:45 WIB
Pelat putih untuk sepeda motor dan mobil baru (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Nakita.id - Pernahkan Moms memperhatikan warna pelat nomor motor setelah membeli sepeda motor atau mobil baru?

Biasanya pada mobil dan motor baru dipasangkan pelat nomor putih dengan tulisan warna merah.

Pelat putih ini disebut juga pelat sementara, dipakai sembari menunggu pelat nomor asli jadi.

Baca Juga : 'Flash Sale' Mobil Baru On The Road dengan Harga Rp 50 Juta, Berminat? Begini Caranya

Namun, tahukah Moms sebenarnya mengendarai motor atau mobil baru dengan pelat putih menyalahi aturan?

Penggunaan pelat seperti ini hampir sulit ditemukan di wilayah Jakarta Raya, mencakup Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini, kendaraan baru yang keluar diler biasanya sama sekali tak dilengkapi pelat.

Jadi kendaraan baru bisa dipakai di jalan raya setelah pelat resminya jadi.

Polisi sebenarnya juga menawarkan opsi penggunaan pelat sementara, tetapi bukan pelat putih.

Melainkan, pelat hitam yang penggunaannya dilengkapi lampiran tertulis.

Di beberapa daerah masih marak penggunaan pelat putih ini, contohnya di wilayah Yogyakarta.

Sekitar akhir Agustus 2018, Kompas.com menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih.