Kondisi yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Kepala Sekolah dan Guru Merundung Siswi Kelas 5 Hingga Hamil, Ancam Sebar Video Jika Mengadu
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," kata Sumardji kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).
Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda.
Jadi memang masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara warna putih.
"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," ujar Sumardji.
Sebagai tambahan, di Indonesia tak hanya dikenal pelat putih dan hitam.
Ada juga pelat kuning, merah, dan pelat dengan tanda bintang.
Baca Juga : Sule Resmi Bercerai dengan Lina, Ini Yang Terjadi Dalam Pikiran Anak-anak Korban Perceraian
Pelat kuning digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, taksi, angkot, dan lain-lain.
Sementara pelat merah digunakan untuk kendaraan milik pemerintah, yang biasa digunakan untuk dinas keluar.
Sedangkan pelat bertanda bintang menandakan bahwa kendaraan tersebut milik anggota TNI.
Source | : | kompas,bobo |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR