Pesawat Lion Air Jatuh, Ini Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat yang Diterima Korban

By Maharani Kusuma Daruwati, Senin, 29 Oktober 2018 | 21:26 WIB
Ganti rugi korban kecelakaan pesawat (Kolase Intisari)

Nakita.id - Pesawat Lion Air JT-610 diperkirakan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) pagi.

Pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang tersebut diberitakan jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Pesawat tersebut jatuh setelah mengudara sekitar 13 menit.

Baca Juga : Lion Air JT-610 Jatuh 13 Menit Setelah Lepas Landas, Ternyata Ini Waktu Paling Kritis dalam Penerbangan!

Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, seorang anak, dua bayi, dan 7 orang kru.

Hingga saat ini, pencarian korban masih terus dilakukan.

Berkaitan dengan korban kecelakaan pesawat terbang, ada ganti rugi yang bisa diklaim.

Dilansir dari hukumonline.com, Prof. Mieke Komar Kantaatmadja, ahli hukum udara dan angkasa dari Universitas Padjajaran, berpendapat bahwa setiap kecelakaan pesawat, pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan.

Mengenai ganti rugi ini diatur dalam pasal 141 ayat 1 No.1 tahun 2009 tentang penerbangan (UU Penerbangan): "Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara."

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat: