Tuti Tursilawati, TKW Asal Majalengka Dieksekusi Mati di Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan ke Indonesia

By Shevinna Putti Anggraeni, Selasa, 30 Oktober 2018 | 19:56 WIB
Tuti Tursilawati, TKW asal Majalengka dieksekusi mati Arab Saudi tanpa pemberitahuan (twitter/wahyususilo)

Nakita.id - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Tuti Tursilawati dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan.

Kasus serupa pernah terjadi pada Maret 2018 lalu seorang TKI asal Madura, Zaini Misrin dihukum pancung atas tuduhan pembunuhan majikannya tanpa pemberitahuan juga.

Kali ini Tuti Tusilawati, TKW asal Majalengka, Jawa Barat dieksekusi mati juga atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.

Baca Juga : Lion Air JT-610 Jatuh, Tim

Melansir dari cuitan twitter Migrant Care, Tuti Tursilawati dieksekusi mati kemarin Senin (29/10/2018) tanpa ada pemberitahuan pada pemerintah Indonesia..

"Kabar duka kembali datang dari Arab Saudi. Tuty Tursilawati, pekerja migran Indonesia asal Majalengka, dieksekusi mati pada 29 Oktober 2018 kemarin.

Eksekusi hukuman mati ini lagi-lagi dilakukan tanpa notifikasi kepada Pemerintah Indonesia #RIPTuty #stophukumanmati," tulis akun Migrant Care.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI, Nusron Wahid membenarkan kabar tentang eksekusi mati Tuti Tursilawati.

Begitu pula Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo yang mengecam eksekuti mati Pemerintah Arab Saudi pada Tuti Tursilawati.

Baca Juga : Ibu Eko Patrio Meninggal Dunia, Pihak Manajemen Ungkap Ibunya Derita Banyak Penyakit!

Wahyu Susilo mengatakan pihak perwakilan RI di Arab Saudi tidak mendapat pemberitahuan atas eksekusi mati Tuti Tursilawati.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas kehidupan.

"Migrant Care mengecam keras eksekusi tersebut dan menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi," ujar Wahyu Susilo.

Ia menilai sikap Arab Saudi tidak berubah terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification.

Wahyu mendesak agara Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi signifikan untuk memprotes sikap Pemerintah Arab Saudi.

Bahkan Wahyu Susilo juga meminta Presiden Jokowi membatalkan memorandum of understanding  atau kesepakatan penempatan one channel system.

Baca Juga : Akhirnya Maia Estianty Nikah, Virnie Ismail Bocorkan Momen Irwan Mussry Tunjukkan Keseriusan!

Karena menurut Wahyu, Arab Saudi terbukti tidak memenuhi syarat ketentuan tentang perlindungan hak asasi PRT migran.

Padahal syarat tersebut tercantum dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menaker RI dan Menaker Saudi Arabia.

Melansir dari Tribunnews.com, Tuti Tursilawati ditangkap kepolisian 12 Mei 2010 lalu atas tuduhan pembunuhan terhadap ayah majikannya WN Saudi atas nama Suud Mulhaq Al-Utaibi.

Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan terjadi, tepatnya pada 11 Mei 2010.

Sebelum terjadi tindak pembunuhan tersebut Tuti Tursilawati sudah bekerja selama 8 bulan.

Tetapi, Tuti Tursilawati tidak mendapat gaji selama 6 bulan dan ia kabur ke Kota Mekkah dengan membawa perhiasan serta uang SR 31,500 milik majikannya setelah membunuh.

Baca Juga : Istri Pilot Lion Air JT610 Sempat Rayakan Karvachauth Sehari Sebelumnya, Tradisi Berpuasa untuk Keselamatan Suami

Malangnya, Tuti Tursilawati justru mendapat pelecehan ketika berusaha kabur ke Kota Makkah.

TKW asal Majalengka itu diperkosa oleh 9 pemuda Arab Saudi dan mereka mengambil semua harta curian Tuti.

Sembilan pemuda yang memerkosa Tuti Tursilawati itu pun sudah ditangkap dan dihukum sesuai peraturan Arab Saudi.

Sementara terkait kasus Tuti dengan majikannya, ia mengaku telah membunuh ayah majikannya ketika proses investigasi.

Tuti Tursilawati membunuh ayah majikannya bukan tanpa alasan.

Ia mengaku sering mendapat pelecehan seksual yang mendorongnya melakukan pembunuhan.