Dua Penyakit Ini Jadi Penyebab Meninggalnya Pretty Asmara, Ini Kata Dokter

By Maharani Kusuma Daruwati, Minggu, 4 November 2018 | 21:14 WIB
Kondisi Pretty Asmara sebelum meninggal dunia (Kompas.com/Dian Reinis Kumpampung)

Nakita.id - Kabar meninggalnya artis Pretty Asmara cukup mengejutkan publik.

Pasalnya, ia cukup lama tak muncul di layar kaca akhir-akhir ini.

Hal ini ditengarai dirinya tengah mendekam di penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Keluarga Korban Lion Air JT-610 Akan dapat Uang Santunan Rp 1,33 Miliar, Ini Rinciannya

Pretty sudah menghuni hotel prodeo tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Artis bertubuh besar ini dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (4/11/2018) pukul 06.00 WIB.

Pretty mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit (RS) Pengayoman, Cipinang,  Jakarta Timur.

Ia meninggal dunia karena penyakit yang telah dideritanya, Moms.

Sebelumnya dikabarkan Pretty meninggal karena penyakit flek paru-paru.

Akhirnya kepala RS Pengayoman, Dokter Daniel pun mengungkapkan penyebab kematian Pretty.

Dokter Daniel mengungkapkan ada dua penyakit yang menjadi penyebab artis sekaligus komedian ini meninggal dunia.

Pretty meninggal dunia karena adanya gangguan fungsi paru-paru dan ganguan fungsi hati, Moms.

"Karena proses infeksi di paru-paru itu dengan infeksi di hati. Kemungkinan ada (riwayat penyakit) sebelum masuk ke rutan (rumah tahanan).

Cuma, mungkin mendiang enggak pernah check up, pas masuk rutan baru keluar gejalanya," jelas Daniel di RS Pengayoman, Minggu siang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Rini Yulianty Melahirkan, Kamar Rumah Sakitnya Luas dan Mewah Kayak Rumah Sendiri!

Sebelumnya, Pretty dibawa ke rumah sakit tersebut pada 18 Oktober 2018 pukul 18.00 WIB dengan keluhan sesak napas dan pusing.

Pretty ketika itu ditangani oleh dokter jaga di Unit Gawat Darurat (UGD) dan kemudian dirujuk ke dokter spesialis paru-paru.

"Jadi, waktu diperiksa diduga ada gangguan pada paru-paru. Jadi, besoknya kami kasih oksigen waktu itu.

Tahap pertama, kasih infus kemudian rawat inap. Besoknya diperiksa dokter spesialis, itu ada pembesaran di hati.

Ada gangguan fungsi hati juga, selain gangguan fungsi paru," ungkap Daniel.

Tak hanya itu, menurut Daniel juga ada penimbunan cairan di antara paru-paru dengan pembungkus paru-paru.

Dari situ, pihak rumah sakit mencoba melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab penimbunan cairan tersebut.

Baca Juga : Berita Kesehatan : Jalan Kaki Setelah Makan Cegah Diabetes, Cukup 15 Menit!

"Tapi, belum keluar hasil pemeriksaannya, meninggal. Jadi di sini keadaannya sudah mulai membaik.

Tiba-tiba semalam drastis penurunannya, kami pasang oksigen. Pasien sudah gelisah, terus dicabut oksigennya.

Beberapa kali dipasang oksigennya, dicabut lagi. Enggak lama, jam 06.55 mengembuskan napas terakhir," ucapnya.Menurut Daniel, dua penyakit itu mungkin timbul karena pengaruh gaya hidup.

Namun, karena belum ada hasil pemeriksaan lebih lanjut yang keluar, Daniel belum bisa memastikannya.

"Ya, mungkin (gaya hidup). Kan mendiang ada riwayat pakai narkoba. Setiap pasien masuk ke kami itu ada riwayat pakai narkoba. Kami periksa semua faktor pendukung. Dia murni karena infeksi paru-paru," ujarnya.

Baca Juga : Maia Estianty Dimasakin Chef untuk Sarapan, Intip Dapur Rumahnya yang Mewah

 

Sebelumnya, Pretty memang dikabarkan sering keluar masuk rumah sakit selama mendekam di penjara.

Salah satunya ia mengalami masalah lambung karena mengaku tak nafsu makan.

Pretty pernah mengaku tak doyan makanan yang disajikan di penjara sehingga membuatnya hilang selera makan, akhirnya sakit.

 Baca Juga : Setelah Salmafina Sunan Pamer Pacar Baru, Sunan Kalijaga Sebut Akan Laporkan Anaknya, Kenapa?

Ia juga sempat mengalami kondisi hemoglobin yang rendah. Akibatnya, ia harus menjalani proses transfusi darah hampir setiap hari.

Untuk diketahui, Pretty meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba yang dialaminya.

Ia menjalani masa tahanan atas perkara penyalahgunaan narkoba.

Pretty divonis enam tahun penjara serta Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Maret 2018. (*)