Pengacara Hilda Vitria Sebut Kriss Hatta Sudah Jadi Tersangka dan Terancam Total 15 Tahun Penjara

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 11 November 2018 | 13:52 WIB
Kriss Hatta dan Hilda Vitria (Instagram/ @krisshatta07, @hvkhildavitriakhan))

"KH mengaku ngaku sebagai suami Hilda Vitria dengan menggunakan Surat yang diduga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Vitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP, sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fahm pada Kompas.com.

"Yang pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun dan Pasal 266 ancamannya 7 tahun," tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan masih belum ada konfirmasi dari pihak Kriss Hatta.

Baca Juga : Ayu Ting Ting Selalu Bungkam Soal Fransen Susanto, Ternyata Ini Alasannya!

Sebelumnya, pengacara Hilda Vitria yang bernama Rangga Williandy juga merasa keberatan karena gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda ditolak oleh pengadilan.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, pihak Hilda menyebut putusan tersebut tidak adil dan terdapat kekeliruan.

"Dalam pandangan kami, kami merasa keputusan tersebut terdapat kekeliruan dan tidak cukup adil," kata Rangga saat hadir dalam program acara Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di TransTV, Jumat (7/9/2018).

Baca Juga : Sering Lupa Dibersihkan, 10 Peralatan Rumah Tangga Ini Bisa Jadi Sarang Kuman!