Nakita.id - Kementerian Agama secara resmi meluncurkan sebuah inovasi baru, yaitu kartu nikah pada Kamis (8/11) kemarin.
Menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, kartu nikah ini dibuat agar dokumen pernikahan bisa lebih mudah disimpan atau dibawa dibandingkan dengan buku nikah yang terlihat tebal.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," ujar Lukman pada Minggu (11/11), melansir Kompas.com.
Baca Juga : Rencana Pernikahannya Dapat Banyak Perhatian, Dita Ubah Keinginan Menikah di Tempat Lain
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregristasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa kemana-mana," tutur Lukman lagi.
Namun kartu nikah ini bukanlah pengganti buku nikah.
"Jadi buku nikah tidak diganti, tetapi ini inovasi saja, penambahan. Buku nikah tetap menjadi dokumen resmi, yang namanya dokumen resmi itu, kan, harus tertulis," tutur Kasie Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Mulyono Hilman Hakim pada Senin (12/11).
Kartu nikah hanya untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen yang terdapat persyaratan catatan pernikahan.