Nakita.id – Bepergian dengan pesawat jadi pilihan beberapa orang karena dianggap moda transportasi yang cepat. Pergi dengan pesawat berarti kita perlu waspada dan peka terhadap standar keamanan yang ditetapkan oleh pihak maskapai.
Salah satu yang perlu diperhatikan adalah ibu hamil. Kondisi ibu hamil yang rentan membuat Ibu perlu waspada sebab jika terjadi sesuatu akan lebih sulit mendapatkan pertolongan pertama di udara. Contohnya, seperti dilansir dari Tribun Bali, seorang penumpang melahirkan di dalam pesawat Batik Air ID 6500 dengan rute Cengkareng-Denpasar pada Sabtu (8/7) pagi. Beruntung dalam penerbangan tersebut ada seorang dokter. Didampingi awak kabin, dokter yang merupakan salah satu penumpang tersebut membantu proses persalinan selama 40 menit di udara.
Baca juga: Kapan Boleh Naik Pesawat Saat Hamil?
Ibu memang sebaiknya jangan mengambil risiko untuk naik pesawat saat memasuki trimester akhir kehamilan. Karena menurut dr. Judi Januadii Endjun, SpOG, dalam tabloid Nakita Edisi 86, Ibu hamil tua memang rentan mengalami masalah jika tetap bepergian dengan pesawat terbang. Selain bisa melahirkan di tempat yang tidak diinginkan, asupan oksigen di pesawat bisa saja tiba-tiba berkurang dan sangat membahayakn janin. Belum lagi tekanan udara selama terbang dapat membahayakan janin.
Baca juga:Ini Aturan yang Perlu Diikuti Ibu Hamil Muda Jika Bepergian dengan Pesawat
Kalau menurut pengamat penerbangan Dudi Soedibyo, setiap maskapai di Indonesia memberlakukan peraturan yang berbeda-beda mengenai ibu hamil yang akan terbang dengan pesawat. Lion Air, contohnya, menerapkan ketentuan ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu diwajibkan menyertakan surat keterangan medis untuk diizinkan naik pesawat terbang. Sementara maskapai Garuda menerapkan, jika sudah di atas 36 minggu atau 7 bulan, Ibu hamil sudah tidak diizinkan naik pesawat terbang.
“Karena itu, sangat disarankan ibu hamil yang ingin terbang dengan pesawat, sebelumnya mencari tahu dulu peraturan tersebut. Contohnya ingin terbang dengan Garuda ya kontak bagian penerangannya untuk regulasi ini.”
Ibu hamil juga diwajibkan menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa penumpang sehat secara medis untuk ikut dalam penerbangan. Meskipun sudah membawa surat ini, penumpang juga diminta mengisi formulir pertanggungan risiko Form of Indemnity (FOI) yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Kata Dudi, bila penumpang tidak bisa menyertakan surat rekomendasi dokter atau menolak mengisi surat FOI, boleh saja maskapai menolak menerbangkan si ibu hamil tersebut meski sudah membeli tiket. Atau, meski sudah membawa surat keterangan dokter, tetapi awak di darat (ground crew) ataupun awak udara (cabin crew) melihat kehamilan Ibu sudah terlihat besar, mereka berhak menolak menerbangkan.
Maka itu sebaiknya ibu hamil diharap benar-benar mematuhi regulasi penerbangan dan menyiapkan diri dengan baik jika ingin bepergian dengan pesawat terbang. Selain kelengkapan penerbangan seperti tiket dan surat dari dokter, bawa juga rekam medis kehamilan agar bila terjadi kondisi darurat, dokter yang menangani bisa melihat ke rekam medis tersebut.
Baca juga: Tip Naik Pesawat Nyaman Dan Aman Untuk Ibu Hamil
Pilih jam terbang yang membuat Ibu nyaman dan usahakan untuk tidak bepergian dalam jarak jauh. Tempat duduk juga harus lebih fleksibel karena Ibu hamil perlu berjalan jalan sejenak untuk mencegah rasa pegal dan mengurangi kram. Perhatikan pula bahwa Ibu hamil cenderung perlu bolak balik ke toilet. (*)
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR