Majelis Hakim juga sempat meminta kepada Andreas Sapta agar Gisel sebagai penggugat bisa hadir di jadwal sidang berikutnya.
"Majelis Hakim juga berbicara kepada kami untuk sidang selanjutnya, sebagai salah satu prinsipal, penggugat itu bisa hadir untuk memenuhi hukum acara, yaitu upaya mediasi dari pengadilan," ujar Andreas Sapta.
Baca Juga : Syahrini dan Reino Barack Dikabarkan Sudah Pesan Baju Pengantin Usai Bertemu Desainer Ini
Sementara, Gading Marten sebagai pihak tergugat tidak diwajibkan hadir dalam sidang perceraian mereka.
Chris Salam mengatakan Gading Marten sebagai pihak tergugat memiliki 2 pilihan, tidak hadir agar proses perceraian cepat atau hadir untuk memperjuangkan haknya.
Jika Gading tidak hadir di dalam persidangan, maka sidang perceraian mereka akan diputuskan secara verstek. Dalam arti, Gading Marten sudah pasrah dengan perceraiannya bersama Gisel.
View this post on Instagram
"Tidak ada keharusan, Infonya kan kalau di peradilan itu tergugat boleh datang atau tidak. Kalau dia mau membela haknya sebaiknya dia datang, tapi kalau dia pikir 'Ah, ya sudahlah biarin, itu ngga perlu datang'. ya istilahnya putusannya nanti verstek, itu bahasa halusnya pasrah," ucap Chris Salam.
Baca Juga : Ponsel Zaskia Adya Mecca Hilang, Sosok Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Sidang perceraian Gisel dan Gading Marten pun dijadwalkan ulang pada 12 Desember 2018 yang merupakan agenda mediasi.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR