Namun kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi memberikan pembelaan atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Rullyandi menerangkan bahwa Mandala hanya menghadiri undangan Lucky dan tidak membagikan kupon tersebut secara langsung.
"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umrah, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," ujar Rullyandi seperti dikutip Tribunstyle.com dari Warta Kota grup Tribunnews, Selasa (18/12/2018).
Peserta kampanye penerima kupon umrah tersebut diketahui bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.
Kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky tersebut dijadikan bukti tuntutan dan sidang putusan atau vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas kasusnya tersebut, Mandala Shoji dituntut hukuman 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta.
Source | : | tribunnews.com,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR