Nakita.id - Saat ini sosial media sedang heboh tentang prosedur registrasi kartu prabayar.
Semua itu terjadi karena kebijakan yang mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
Pelanggan telekomunikasi harus mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan berdasarkan Peraturan Kominfo No. 14 tahun 2017.
Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan kartu SIM prabayar baru maupun lama.
Pemerintah menerapkan aturan ini mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang yang divalidasi NIK KTP dan nomor KK pada 28 Ferbruari 2018.
Meski proses registrasi hanya membutuhkan NIK KTP dan nomor KK, di masyarakat beredar informasi palsu registrasi kartu SIM prabayar perlu menyertakan informasi nama ibu kandung.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang juga Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli angkat bicara.
Menurut dia, dalam pelaksanaan registrasi nomor telepon prabayar, pelanggan hanya wajib menyampaikan data kependudukan berupa NIK KTP dan nomor KK untuk kepentingan validasi ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
"Pelanggan tidak perlu menyampaikan data ibu kandung," tegas Ramli, dalam dikutip dari KONTAN, Rabu (18/10/2017) malam.
Kominfo juga menyampaikan hal senada.
"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," ujar Plt Kepala Humas Kominfo Noor Iza, dalam rilis Rabu (18/10) malam.
Sehingga bagi para pelanggan sebaiknya berhati-hati bila ada oknum yang meminta untuk memasukkan nama ibu kandung.
Sebab bisa saja ini bentuk penipuan.
Dikutip dari KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.
Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi. (*)
(dik/Tribun Jogja)
Artikel ini pernah dimuat di tribunnews.com dengan judul : Hati-hati, Awas Penipuan! Jangan Masukkan Nama Ibu Kandung saat Regitrasi Ulang Kartu Prabayar
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR