Nakita.id - Maraknya perselingkuhan yang terjadi membuat banyak Moms geram dan khawatir.
Seperti yang diberitakan Tribunstyle.com sebelumnya ada Jennifer Dunn yang merebut lelaki beristri bernama Faisal Harris, seorang pengusaha kaya.
Jennifer Dunn diketahui menjadi simpanan Faisal, ketika Shafa Harris (Anak Faisal) melabrak Jennifer Dunn di sebuah tempat makan.
Hal ini menjadi ramai diperbincangkan hingga kini orang sudah tidak lagi segan memberi julukan ‘pelakor’ bagi wanita yang terbukti berselingkuh dengan suami orang lain.
Mengenai perselingkungan, Moms sekarang tidak perlu ambil pusing lagi, karena kasus perselingkuhan kini bisa diproses secara hukum.
Baca Juga : Pelakor dan Pebinor Harus Waspada! Bisa Terjerat Hukum dan Dipidana
Perempuan atau laki-laki yang berusaha mengganggu atau merebut pasangan dari sebuah keluarga sah, sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Bicara soal perselingkuhan, yang dilakukan oleh pasangan sebenarnya para istri atau suami sah bisa mengajukan tuntutan hukum.
Baca Juga : Raffi Ahmad Pamer Aksi Telanjang Dada di Tengah Salju, Warganet Justru Salah Fokus pada Sosok Ini
Baca Juga : Mainan Sederhana Paling Ampuh Agar Si Kecil Senang, Tidak Mahal!
Perbuatan selingkuh secara hukum dapat dijerat dengan Pasal Pidana.
Apalagi jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina.
Suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan, sehingga untuk kasus perzinahan dapat dikenakan Pasal 284 KUHP.
Baca Juga : Sikapnya Membuat Geram, Mobil Pelakor Ini Dilempari Batu Oleh Teman dari Istri Sah
Prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengadukannya kepada kepolisian setempat, karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict).
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri sah yang dirugikan (dipermalukan).
Terhadap pihak yang mengadukan dapat berlaku Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal tersebut mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya, demikian sebaliknya.
Namun dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.
Sementara sanksi pidana yang dapat diterima oleh para pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP adalah pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Hal ini berlaku untuk suami/istri dan atau pun perempuan/laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Wicked Siap Menghiasi Layar Lebar Indonesia, Sebuah Adaptasi Sinematik dari Kisah Ikonik The Wizard of Oz
Source | : | Darta Consulting |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR