"Ada komunikasinya bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga di-share kepada beberapa tersangka muncikari yang sudah kita ditangkap," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.
Lewat temuan bukti baru dari polisi, Vanessa Angel telah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kini status Vanessa Angel telah berubah menjadi tersangka, yang sebelumnya sebagai seorang saksi.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR