Nakita.id - 18 Februari 2016 silam, pedangdut Saipul Jamil ditangkap aprat kepolisian karena kasus pelecehan seksual.
Saipul Jamil ditangkap di kediamannya karena sudah melakukan pelecehan seksual pada korban berinisial DS.
Saipul Jamil dijerat hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 290 dan 292 KUHP.
Baca Juga : Resmi Dilamar Ammar Zoni, Irish Bella Pernah Dituding Pelakor Karena Gaet Pacar Sahabatnya
Akan tetapi, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru menambahkan hukuman penjara menjadi lima tahun.
Merasa bahwa hukumannya terlalu tinggi, mantan suami Dewi Perssik tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian menolak PK yang diajukan Saipul Jamil dengan merujuk pada putusan pertama atau putusan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga : Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Saipul Jamil Mengaku Jatuh Miskin, Begini Tanggapan Raffi Ahmad
Masa tahanannya belum berakhir, beredar kabar bahwa pedangdut Saipul Jamil akan menghirup udara bebas.
Laki-laki yang akrab disapa Ipul tersebut kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | tribun seleb |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR