Nakita.id - Seorang pelajar asal Sulawesi hampir menjadi korban perkosaan.
Pelaku yang hampir memperkosa sang pelajar adalah TI (29), warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Aksi pencabulan yang berujung gagal ini terjadi di daerah tempat tinggal pelaku pada Sabtu (19/1/2019).
Insiden tersebut berawal ketika pelaku mneghubungi AS (16) dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo Kecamatan Sukamaju Selatan.
TI menjemput AS menggunakan mobil pribadi, dengan tujuan hendak menuju Sitingkil.
Namun, tiba di Sitingkil pelaku justru meminta untuk berhubungan badan dengan korban.
Keinginan TI ditolak mentah-mentah oleh AS.
AS langsung berlari pergi menjauh dari TI.
Sayangnya, TI berhasil menangkap korban.
"Tiba di Sitingkil pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban sempat lari dan masih tetap diburu oleh pelaku," ucap Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu.
Setelah gagal membujuk AS untuk berhubungan badan, keduanya memutuskan untuk pulang bersama.
Baca Juga : Vicky Nitinegoro Kepergok Jalan Bareng Nikita Mirzani, Begini Kedekatannya dengan Anak Bungsu Niki!
Namun, dalam perjalanan, saat tiba di Dusun Tandung Bangke, Desa Kaluku, pelaku menghentikan mobil dengan alasan ingin mencuci mobilnya.
Ternyata, alasan mencuci mobil hanyalah bualan semata.
TI justru menyeret AS ke semak-semak sambil membaringkan korban.
Secara paksa, TI hendak melakukan tindak asusila.
Beruntung, AS masih bisa selamat dari kejahatan TI.
Secara tiba-tiba, ratusan semut hitam datang dan mengeroyoknya.
"Pada saat pelaku akan melakukan tindakan asusila, tiba-tiba saja keduanya digigit semut hitam, korban pun berdiri dan lari menuju rumah penduduk," ujar Alimin.
Setelah lari ke rumah penduduk, korban menceritakan apa yang terjadi, hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Pelaku kini sudah diamankan Kepolisian Sektor Sukamaju setelah dilaporkan ke polisi.
Pada laporan itu, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AS (16).
Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu mengatakan, pelaku diamankan di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Luwu Utara pada Minggu (20/01/2019), setelah korban melapor di Polsek Sukamaju.
“Pelaku diamankan sesuai laporan LP/04/I/2019/Sek Sukamaju, tanggal 19 Januari 2019 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atau seorang pelajar,” katanya, Senin (21/1/2019).
Atas perbuatannya, pelaku TI kini mendekam di rumah tahanan Mako Polsek Sukamaju dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR