Nakita.id - Mandala Abadi Shoji resmi divonis penjara 3 bulan dan denda sebesar Rp5 juta usai diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Kasusnya tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ya, memang tidak banyak yang tahu kalau Mandala meninggalkan dunia keartisan karena ingin berkiprah di dunia politik.
Baca Juga : Daftarkan Diri sebagai Caleg, Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Laki-laki berumur 36 tahun tersebut tercatat sebagai calon anggota DPR RI untuk Pemilu Legislatif pada tahun 2019.
Mandala dituntut atas dugaan pembagian kupon umrah dan doorprize untuk mendulang suara saat sedang melakukan kampanye kepada masyarakat di sekitar Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kisah Mandala Shoji seolah senada dengan Vanessa Angel, mantan kekasihnya yang juga kini berurusan dengan pihak kepolisian akibat kasus prostitusi online.
Baca Juga : Ardi Bakrie Dikunjungi Anak Saat Sedang Bekerja, Sudut Mewah Kantornya Jadi Sorotan
Tersandungnya presenter 'Termehek-mehek' ke dalam kasus pelanggaran pemilu cukup mengejutkan banyak pihak.
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Source | : | tribun,IDea Online |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR