Karena itu, ia memutuskan perkawinan Gisel dan Gading tidak dapat dipertahankan lagi atas keputusan kedua belah pihak.
Meskipun salah satu di antara Gisel dan Gading menginginkan rumah tangganya tetap utuh.
"Penyebab percekcokan karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak yang lain.
Tapi apakah perkawinan itu masih bisa dipertahankan atau tidak? Kedua belah pihak telah menjawab atas perkawinan itu sendiri dan tidak mungkin dipersatukan kembali. Meskipun salah satu pihak menginginkan perkawinan tetap utuh," jelas Majelis Hakim, Asiadi Sembiring dilansir dari Instagram @lambe_turah.
Terkait perceraian ini, hak asuh anak atas Gempi yang masih berusia 4 tahun jatuh ke tangan Gisel sebagai ibunya.
Namun, Gisel dan Gading nampanya telah sepakat agar tetap menjadi partner baik dalam membesarkan Gempi.
Source | : | Kompas.com,Instagram,Wartakota |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR