Nakita.id - Hari ini, Kamis (24/1/2019), Basuki Tjahaja Purnama alias BTP atau dulu disapa Ahok resmi bebas dari hukuman penjara.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, seluruh berkas pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah lengkap.
"Surat lepas bagi BTP sudah diserahkan langsung oleh staf saya yaitu Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Cipinang Muda Husni," ujar Andika saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/1/2019).
BTP ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga : Ahok Resmi Bebas dari Penjara, Apa yang Dilakukan Veronica Tan dan Anak-anaknya?
Selama menjalani masa tahanan, BTP tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.
Melansir dari Tribunnews, BTP kabarnya pulang dijemput putranya, Nicholas Sean.
Hal tersebut juga terlihat dari akun Instagram Sean yang diunggahnya setelah ayahnya dikabarkan sudah bebas dari penjara.
Source | : | Kompas.com,Twitter,Tribunnews.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR