Nakita.id - Musisi Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ketika Mulan Jameela mendengar vonis yang dijatuhkan kepada sang suami, ia langsung pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikawal oleh kerabat dan manajernya.
Baca Juga : Akui Sudah Melahirkan 5 Kali, Ahmad Dhani Beberkan Alasan Mulan Jameela Tidak Boleh Hamil Lagi Oleh Dokter
Selama berjalan meninggalkan pengadilan ia hanya menunduk dan berusaha menghindari awak media yang bertanya tentang tanggapannya usai putusan Ahmad Dhani.
Tak berapa lama kemudian Mulan mengunggah sebuah foto dirinya dengan sang suami di instagram dengan keterangan sebuah doa.
"Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir," tulis Mulan Jameela.
Dalam snapgramnya, Mulan juga menulis, "Hadapi dengan senyuman.. Percaya dengan ketetapan Allah pasti yang terbaik @ahmaddhaniofficial," tulisnya.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com,Instagram,Nakita.ID |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR