Nakita.id - Kasus prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel masih terus bergulir.
Kasus ini pun telah memasuki babak baru dengan penetapan Vanessa sebagai tersangka.
Tak hanya itu, pada Rabu (30/1/2019), Vanessa juga resmi ditahan sebagai tersangka di Polda Jatim.
Baca Juga : Baim Wong Bagi-bagi Sepatu Seharga Motor dan Diundang ke Rumahnya, Ini Cara Mendapatkannya!
"Mulai pukul 15.00, administrasi penyidikan penerbitan surat penahanan sudah disiapkan. Terhitung 30 Januari 2019 Vanessa Angel resmi ditahan," ungkap di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Dia menjelaskan, adapun masa penahanan terhadap Vanessa Angel mulai berlaku usai penyidikannya di Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Masa penahanan pertama terhadap Vanessa Angel berlaku 20 hari ke depan," jelasnya.
Mengutip dari Tribun Jateng, Vanessa Angel bisa mendapat ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus Vanessa Angel ini menyeret banyak nama dan membuat publik ikut mengungkit mengenai keluarganya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR