"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga : Kegemukan bisa Menular? Ini Penjelasan dari Hasil Penelitian
Karena kasus tersebut, Adi Saputra dinilai melanggar sejumlah pasal dan bisa diganjar hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sama seperti Adi, sang kekasih bernama Yuni yang juga berada di lokasi kejadian menjadi sorotan publik.
Banyak yang bersimpati dengan perempuan yang motornya sudah habis dipreteli oleh kekasihnya ini.
Baca Juga : Nastusha, Anak Chelsea Olivia Sangat Lahap Makan Buah Ini, Pantas Aktif & Cerdas
Rayakan International Women's Day, Ini Cara yang Bisa Perempuan Lakukan untuk Berkreativitas dan Mengekspresikan Diri
Source | : | Kompas.com,Facebook,bangka pos |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR