Nakita.id - Adi Saputra diketahui bekerja sebagai penjual kopi di pasar.
Begini kondisi kontrakannya yang kamar dan dapur jadi satu.
Sejak Kamis (7/2/2019), viral video seorang pria bernama Adi Saputra mengamuk lantaran tak terima ditilang polisi.
Adi Saputra marah dan merusak sebuah motor Scoopy berwarna merah.
Akibat aksi marah-marah di tempat umum itu, Adi Saputra harus menerima ganjaran.
Dikutip dari Wartakota, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menyebut Adi Saputra kini diamankan kepolisian.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR