Diketahui sebelumnya, setelah menjalani masa kurungan beberapa hari di LP Cipinang selama beberapa hari, hari ini Rabu (6/2/2019), Dhani dipindahkan ke Rumah Tahanan Maedaeng, atau Rutan Maedaeng, Surabaya.
Baca Juga : Menderita Asam Lambung? Coba Hindari dan Konsumsi Makanan ini
Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akan segera menghuni Rutan Medaeng Surabaya.
Widha yang menjelaskan, bahwa Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
ADP dialihkan penahanannya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng Surabaya, untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan, penetapan pengalihan penahanan ADP sudah jelas.
"Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelasnya.
Source | : | Tribun Jatim,Nakita |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR