Kini, dokter gadungan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dokter kecantikan gadungan yang telah diamankan adalah Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).
Selain dokter, sang asisten yang bernama Rini Hadriyani (30) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Hati-hati Moms, Sering Mimisan Bisa Jadi Gejala 3 Jenis Kanker Ini
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang ditemui tribunbone.com menuturkan usai ditetapkan tersangka langsung ditahan.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan cukup alat bukti menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Iptu Muh Pahrun di ruang kerjanya, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kamis (21/2/2019).
Lanjut Pahrun, pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR