Nakita.id - Prihatin, kembali kasus pemerkosaan pada seorang perempuan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendri.
Bagi AG gadis 18 tahun yang tinggal di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, keluarga bukan lagi mereka yang melindunginya tetapi tak ubahnya 'monster'.
Sepeninggal ibunya, selama setahun tahun AG dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya JM (44), kakaknya SA (23), dan adiknya YG (15).
Baca Juga : Dapat Hadiah dari Jokowi, Shakira Aurum Pamerkan Isinya Pada Denada, Begini Bentuknya
Semakin miris, AG adalah gadis penyandang disabilitas.
Mengutip Tribunlampung.co.id (23/2/2019), kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan Tarseno, tetangga AG yang juga merupakan anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih.
Tarseno curiga pada perubahan berat badan AG yang saat pertama kali datang ke rumah ayahnya gemuk, tetapi semakin hari semakin kurus.
Sebelum tinggal dengan sang ayah, kakak, dan adiknya, AG tinggal bersama sang nenek.
Setelah sang ibu meninggal, ia dijemput sang ayah untuk tinggal bersama sejak awal 2018 lalu.
Tarseno bersama lembaganya kemudian mendatangi AG untuk mengecek kondisi kesehatannya.
Dari pemeriksaan itulah, diketahui AG mengaku tertekan selama tinggal di rumah ayah kandungnya.
Kepada psikolog yang mendatanginya, AG mengaku mendapatkan pelecehan dari ayah, kakak, dan adiknya.
"Saat berada di psikolog, korban menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan," tutur Tarseno Jumat (22/2/2019).
"Dari situlah terungkap, apa yang telah dilakukan bapak, kakak, dan adiknya," lanjut Tarseno.
Kejadian tersebut sudah dialami AG semenjak 17 hari setelah tinggal bersama ayah dan kedua saudaranya.
Baca Juga : Gaya Glamour Krisdayanti Saat Ikut Bersihkan Sampah di Sungai, Banjir Kritikan Pedas!
"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno.
Cerita yang paling tragis, korban mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam satu hari.
"Bahkan dalam satu hari satu malam, bisa empat sampai dengan lima kali," tukas Tarseno.
Belum cukup penderitaan AG, dikutip dari Tribunwow.com rupanya ia juga sering tak diberi makan oleh keluarganya.
Padahal, AG jugalah yang diperintahkan untuk memasak namun ia terkadang tidak mendapatkan makanan.
"Korban belum tentu sehari makan sekali," ujar Tarseno.
Baca Juga : Mbak You Sebut Hati Luna Maya Hancur, Denny Darko Bongkar Isi Hati Luna Lewat Tarot
Para pelaku mengaku khilaf
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu dikutip dari Tribunlampung.co.id.
Senada dengan ayahnya, SA dan YG juga mengaku khilaf atas perbuatan biadabnya pada saudara perempuannya.
Mereka nekat melakukan pelecehan seksual pada AG lantaran sudah sering menonton film porno di ponselnya.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," terang Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu 23 Februari 2019.
SA bahkan telah melakukan pencabulan pada adiknya itu sebanyak 120 kali.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Sementara YG, mencabuli kakak yang dipanggilnya Mbak itu sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Lebih miris lagi, rupanya YG juga pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Ayah dan dua saudara laki-laki tersebut memanfaatkan kondisi AG yang disabilitas sehingga merasa aman korban tidak dapat berbuat apa pun untuk membela diri.
Baca Juga : Segera Menikah, Tengok Potret Cantik Irish Bella Saat Foto Prewedding Bertema Kawah Putih
Dijerat UU perlindungan anak
Ketiga tersangka telah diringkus lepolisian Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan di kediamannya.
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolsek Sukoharjo Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.
Pakaian milik SA dan YG, serta korban juga dibawa pihak polisi.
Kini, ayah, kakak, dan adik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah.
Artikel ini sudah pernah tayang di Suar.ID dengan judul Derita AG, Tak Hanya Diperkosa Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya Tetapi Juga Tak Diberi Makan Keluarganya
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR