Nakita.id - Kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi.
Ramai diperbincangkan seorang siswi SMP bernama Audrey yang dikeroyok 3 orang siswi SMA dan 9 orang lainnya yang menonton kejadian miris itu.
Akibat tindak pengeroyokan itu, Audrey kini tengah dirawat di rumah sakit.
Mirisnya, pelaku pengeroyokan juga sama-sama anak di bawah umur.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Hal ini lantas menjadi perhatian khusus warganet dengan memberikan hashtag #JusticeForAudrey.
Tak hanya menjadi perbincangan nasional, rupanya jashtag #JusticeForAudrey telah mendunia.
Hal ini lantaran hashtag #JusticeForAudrey sudah menjadi Trending Topic World Wide beberapa waktu yang lalu.
Di tengah simpati publik yang mengarah pada korban, santer isu, pelaku juga tak dapat dijerat hukum lantaran masih anak di bawah umur.
Baca Juga : Tanggapi Isu Miring Liburan Bareng Wijin, Gisel: 'Kalau Saya Mau Aneh-aneh, Nggak Perlu ke Luar Negeri!'
Namun rupanya tidak demikian, hukum Indonesia rupanya sudah ada yang mengatur masalah ini.
Mengutip Tribun Pontianak, hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Tribun Timur,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR