Nakita.id - Kasus penganiayaan dan dugaan kekerasan yang dialami Audrey (14) menjadi kasus yang makin panjang.
Bahkan, kasus tersebut kini meluas ke ranah saling lapor antara orang yang seharusnya justru berada di luar kasus Audrey.
Setelah muncul dengan kabar bahwa menyatakan jalan damainya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), melaporkan akun Twitter dan Instagram @zianafazura, ke Polda Kalbar, Selasa (9/4/2019) siang WIB.
Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar terkait postingan pemilik akun Twitter @zianafazura.
Statemen yang di-posting pemilik akun @zianafazura dinilai diluar dari tugas pokok kerja KPPAD dalam mendampingi kasus yang dialami siswi SMP di Pontianak Audrey.
Informasi terkait laporan tersebut di-posting di akun Instagram @kppadkalbar, Selasa (9/4/2019) sore WIB.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR