Nakita.id - Artis sekaligus presenter Kriss Hatta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen atas laporan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya.
Melansir dari Kompas.com, Kriss Hatta saat ini berada di rumah tahanan Bulak Kapal, Bekasi, setelah sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Bekasi sejak Selasa (9/4/2019) pagi.
Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Baca Juga : Audrey Pasang Wajah Sendu Saat Dijenguk Ifan Seventeen, Cut Memey: 'Kami Bersamamu'
Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga. Kriss Hatta dijerat dengan 3 pasal, yakni Pasal 264 ayat 2, 226 ayat 1 dan 266 ayat 2.
Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, mengatakan bahwa Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Baca Juga : Dikira Kesurupan, Wanita Ini Ternyata Punya 9 Kepribadian, Ini Kata Medis
Kabar tersebut pastinya membuat penggemar dan keluarganya bersedih, begitu juga sahabat Kriss Hatta, Mbah Mijan.
Beberapa waktu lalu, Mbah Mijan baru saja menjenguk Kriss Hatta.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR