Nakita.id - Kriss Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ia ditahan di Rutan Bulak Kapal Bekasi, dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Selasa (9/4/2019).
Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected
Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga. Kriss Hatta dijerat dengan 3 pasal, yakni Pasal 264 ayat 2, 226 ayat 1 dan 266 ayat 2.
Jeratan hukum pada Kriss Hatta disampaikan oleh Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2. Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR