Nakita.id - Jodoh memang tak ada yang tahu, banyak kisah cinta seorang perempuan menikah dengan pria yang usianya jauh lebih tua.
Sayang, beberapa di antara mereka ada yang memutuskan hubungan suami istri, seperti kisah sebelumnya ini yang sempat gegerkan publik.
Ada pernikahan seorang kakek berusia 70 tahun (saat itu) dengan seorang mahasiswi yang saat itu masih berkuliah di Jurusan Ekonomi, Universitas Bosowa.
Baca Juga : Dihina Nikita Mirzani, Kriss Hatta Geram Hingga Tendang Pintu
Tak tanggung-tanggung, kakek yang bernama A Tajuddin Kammisi menggelontorkan mas kawin sebesar Rp1,4 miliar kepada istrinya, Andi Fitri.
Uang panai yang diberikan oleh sang kakek untuk Andi sebesar Rp150 juta ditambah dengan 200 gram emas.
Tak sampai di situ, Andi juga mendapatkan mobil seharga Rp600 juta, satu unit rumah tipe 45 di Makassar dengan harga yang dibandrol Rp700 juta.
Baca Juga : Sambil Menangis, Ibu Audrey Kisahkan Penderitaan Anaknya: 'Ada yang Ingin Merusak Alat Kelaminnya'
“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir oleh Surya.co.id dari Tribun Timur.
Jika dilihat sekilas, sudah banyak uang yang digelontorkan oleh sang kakek untuk istrinya ya, Moms.
Melansir dari Kompas.com, Kakek Tajuddin dan Andi melangsungkan pernikahannya pada Sabtu, 22 April 2017 lalu pukul 14.30 di Desa Liliriangan, kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Utara.
Ternyata sang kakek merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan mantan Wakil Wali Kota parepare, Sulawesi Selatan.
Sayang, kini pernikahan kakek tersebut harus kandas karena istrinya yang masih sangat muda itu kedapatan selingkuh dengan pria lain.
Kakek Tajuddin dan Andi hanya menjadi sepasang suami istri selama 9 bulan, karena pada tanggal 3 Januari 2018 sang kakek menggugat cerai istrinya.
Perselingkuhan Andi diduga sebagai penyebab ia diceraikan oleh sang suami.
Baca Juga : Permintaan Aneh Ketua KPPS Sebelum Meninggal Dunia, Perkataannya Buat Merinding
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Andi dan Kakek Tajuddin resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.
Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.
Baca Juga : Sempat Dijodohkan, Akhirnya Aaliyah Massaid Bongkar Hubungannya dengan Dul
Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR