Pengadilan distrik Liandu mengaku iklan tersebut ditonton sebanyak lebih dari 2000 orang tiap harinya.
Pihak pengadilan menyebutkan ini merupakan salah satu konsekuensi yang harus dihadapi para penghutang.
Baca Juga : Pertama Kalinya dalam Sejarah, Avengers: End Game Tak Miliki Scene After Credit?
Para penunggak utang ini juga harus menghadapi pembatasan jarak berpergian, harus rela masuk di berbagai daftar hitam, dan diekspos media.
"Dengan mempertontonkan video tersebut, orang-orang akan menyadari pentingnya menaati hukum," ungkap pihak pengadilan.
"Untuk mereka yang sebenarnya mampu tapi memalsukan dokumen propertinya, pihak pengadilan akan membekukan, bahkan menahan sang penunggak atas dasar melanggar hukum," tambah mereka.
Aksi yang dilakukan pihak pengadilan bertujuan untuk menekan para penunggak supaya mereka segera membayarkan tagihannya.
Aksi dari pengadilan ini bisa dibilang berhasil.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR