Nakita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Steve Emmanuel dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Melansir dari Tribun Seleb, Steve Emmanuel merasa keberatan atas tuntutan jaksa dan mengajukan eksepsi.
Hal tersebut dilakukan lantaran kuasa hukum sang artis, Jaswin Damanik menyatakan semua pasal yang disangkakan kepada Steve Emmanuel tidak semuanya benar.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Ia mengakui Steve Emmanuel sebagai pemakai, tapi bukan pengedar.
"Iya positif (urin) dia intinya pemakai lah dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik dipersidangan JPU salah menerapkan hukum itu.
Harusnya pasal 127 pemakai bukan pengedar 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan itu pembelaan kita," kata Jaswin Damanik saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).
Baca Juga : Sandal 'Treplek' Maia Estianty Jadi Sorotan Saat Berlibur ke Maldives, Harganya Bisa Buat Beli 3 Laptop
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | nakita,Grid.ID,tribun seleb |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR