Baca Juga : Kembali Menjalin Cinta, Aming Puji Penampilan Evelin yang Lebih Feminin, 'Dulu Mah Gue yang Makeup-in!'
Kepolisian Yingzhou segera melakukan penyelidikan terhadap pria berusia 30-an tahun itu, dengan menyebut tindakannya sebagai penghinaan terhadap penegak hukum.
"Sesuai UU Republik Rakyat China, dia harus menghabiskan 10 hari di pusat penahanan administratif di kota Xiangyang," demikian pernyataan pihak berwenang.
Seorang petugas polisi bermarga Li mengatakan, Ban semakin bersikap provokatif di akun WeChat-nya sehingga menyebabkan gangguan besar pada bangsa dan manajemen kota.
Baca Juga : Mengaku Sempat Punya Istri di Setiap Provinsi, Kini Ki Joko Bodo Mulai Hijrah hingga Ingin Bangun 99 Masjid
Namun Ban menyesali perbuatannya.
"Saya tidak tahu hukum. Saya tidak tahu ini ilegal," katanya. Banyak pengguna media sosial Sina Weibo yang terkejut dengan penangkapan Ban.
"Bisakah kalian memberi tahu saya UU mana yang menetapkan anjing tidak bisa dinamai Chengguan?" tulis seorang netizen.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Intisari.grid.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR