Menurut Kapolsek Ratahan, Kompol Ronny Tumalun, korban meninggal dunia dini hari setelah dirujuk ke rumah sakit.
"Korban meninggal dunia pada Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 WITA di rumah sakit," ujar Ronny.
Insiden ini telah ditangani oleh Polsek Ratahan, meski tersangka sempat melarikan diri setelah menebas kepala korban.
Baca Juga: Baru Tahu Kekasihnya Transgender, Seorang Dokter Bunuh dan Panggang Potongan Tubuh Sang Kekasih
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, hingga membuat orang lain tewas.
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR