Dalam tweet yang dibuat pada 29 Mei 2019 oleh official account Ditjen Pajak, dituliskan rincian pajak yang harus dibayarkan dari hasil penjualan 5000 lebih mukena.
Baca Juga: Bukanya Sembuh, Tubuh Remaja Ini Justru Melepuh Seperti Terbakar Pasca Jalani Pengobatan Epilepsi
"penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta, Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar, PPN 10%= Rp. 1,75 Miliar" tulis akun @DitjenPajakRI.
Meski tak menyebutkan langsung produk mukena milik Syahrini, warganet pun langsung paham rincian pajak siapa yang dimaksud
Source | : | YouTube,Instagram |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR