Nakita.id - Baru-baru ini, musisi kondang Ahmad Dhani harus menerima kenyataan pahit terkait vonis kasusnya.
Nyaris lima bulan mendekam di penjara, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan masih harus melanjutkan masa hukumannya.
Selasa (11/6/2019) lalu, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah membacakan vonis hukuman yang diberikan kepada Dhani.
Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Dunia Hiburan, Aktor Senior Robby Sugara Meninggal Dunia
Suami Mulan Jameela ini telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
Ia sudah melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Syahrini Konsumsi Sayuran Mewah Saat Bulan Madu, Rupanya Ampuh Sebagai Peningkat Kesuburan Wanita!
Source | : | Instagram,Kompas TV |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR