"Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan."
"Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Kejahatan Hori ini pun membuat ia diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Source | : | intisarionline.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR