Jankus merasa permintaannya berhubungan intim secara 'berbahaya' disetujui sang istri, dan keduanya pun melakukan tanpa ada rasa keterpaksaan.
Meski demikian, Jankus tetal diadili pada Rabu (19/6/2019) di Krefeld, Jerman, setelah sang istri meninggal dunia.
Jaksa penuntut mengatakan Jankus diadili karena ia terlibat kematian sang istri.
Jankus dan Christel telah melakukan hubungan badan yang sangat fatal.
Keduanya terlibat aksi teknik sadomasokisme atau bondage and domination, dominance and submission, adism and masochism (BDSM) yakni melakukan hubungan intim secara 'perbudakan' selama 48 jam tanpa henti.
Dipercaya jaksa, saat berhubungan intim selama dua hari lamanya tanpa henti, Ralph diduga menggunakan benda tajam dan memasukkannya ke anus istrinya.
Hal ini karena hasil autopsi ditemukan adanya usus yang berlubang pada tubuh Christel.
Tak hanya itu, ditemukan pula duri yang dimasukkan ke dalam lubang intim sang istri yang menyebabkan cedera parah saat berusaha dilepas.
Rayakan Hari Ibu 2024, Cussons Baby Hadirkan Unfiltered Moments: Bangga Jadi Bunda
Source | : | The Sun |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR