Nakita.id - Fairuz A Rafiq telah resmi melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (01/07/2019) kemarin.
Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke polisi karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bila terbukti bersalah, Galih Ginanjar bisa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama enam tahun.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Ibarat terseret dalam masalah Galih dan Fairuz, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga dihadapkan pada problematika lain.
Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum Fairuz A Rafiq, dituding pansos alias panjat sosial oleh istri Galih, Barbie Kumalasari.
Hal tersebut tampak dari keterengan di unggahan Galih yang ternyata ditulis oleh Barbie Kumalasari.
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR