Nakita.id - Perseteruan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria berujung ke ranah hukum.
Kriss Hatta dituduh melakukan pemalsuan data akta pernikahannya dengan Hilda.
Kriss sendiri sempat menangis di pengadilan pada bulan Juni lalu lantaran dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, Kamis (04/07/2019) kemarin, kasus pemalsuan data pernikahan Kriss Hatta menemukan titik terang.
Kriss Hatta telah lega sudah bisa menghirup udara bebas lagi setelah dipenjara di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat akibat tersandung kasus tersebut.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui sidang putusan memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,
Source | : | Instagram,Grid.id |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR