Nakita.id - Setelah tiga bulan mendekam di penjara, akhirnya Kriss Hatta dinyatakan bebas.
Awal Juni kemarin, Kriss Hatta menghadiri sidang terakhir agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kala itu, sidang diwarnai atmosfir sendu karena Kriss Hatta membacakan nota pembelaan atas kasusnya sembari menangis.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Akhirnya, pada sidang putusan yang digelar Kamis, (4/7/2019) kemarin, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan memalsukan buku nikah.
Melansir dari tayangan 'Rumpi No Secret' kabar kebebasan Kriss Hatta ini membuat keluarga bersuka cita.
Hal tersebut disampaikan oleh motivator Kriss Hatta saat mendekam di penjara, Ayu Kyla.
Belanja Baju Lebaran yang Seru dan Menyenangkan Lewat Koleksi Athleisure Premium dan Workshop DIY Eid Aksesoris
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR