Nakita.id - Hubungan keluarga antara Dewi Perssik dan Rosa Meldianti terus memanas.
Keduanya terlibat saling lapor dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Melansir dari Kompas.com, November 2018, Dewi melaporkan Rosa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ibu Barbie Kumalasari Sebut Anaknya dan Galih Ginanjar Sebenarnya Belum Menikah, Benarkah?
Dewi menggaet Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Ia merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Meldianti di akun Instagram-nya yang dianggapnya bohong.
Salah satunya, Meldi diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Dewi itu KW alias palsu atau hasil operasi.
Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldi yang menurut Dewi Perssik tidak sopan dan tidak pantas.
Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.
Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR