Hari Jumat (5/7/2019) seorang teman perempuan itu melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Yeongam di Provinsi Jeolla Selatan.
Mereka dengan cepat mengambil tindakan dan memindahkan perempuan dan anak itu dari suaminya ke tempat perlindungan setempat.
Sang suami ditangkap tanpa surat perintah pada hari Sabtu (6/7/2019) karena menganiaya istrinya dan melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak.
Baca Juga: Sempat Beri Sindiran Menohok, Nikita Mirzani Kini Bongkar Rahasia Galih Ginanjar
Sang istri saat ini menerima perawatan karena tulang rusuk patah di rumah sakit.
Perempuan itu membutuhkan waktu sekitar empat minggu untuk pulih.
Dilaporkan bahwa pria itu telah memukuli istrinya ketika dia mabuk, tetapi ini sepertinya bukan pertama kali terjadi.
Baca Juga: Kenali Lebih Jauh, Ternyata Pilek Dapat Memicu Infeksi Telinga Anak!
Diyakini bahwa dia telah memukulnya bulan lalu juga.
Polisi telah memperoleh surat perintah penangkapan karena keseriusan kasus ini dan ingin membahas langkah-langkah dukungan dengan agen terkait untuk ibu dan anak.
(Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul "Seorang Suami Siksa istrinya 3 Jam Non Setop Sampai Tulang Rusuk Patah di Depan Anak Balitanya yang Menangis Histeris")
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR