Nakita.id - Setelah sebelumnya terus mengelak, pihak kepolisian mengatakan jika Galih Ginanjar mengakui berucap soal 'ikan asin' untuk mempermalukan mantan istrinya.
Setelahnya, kasus pun berbuntut panjang hingga Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 'ikan asin' tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menaikkan status Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami karena telah menghina Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Sering Diduga Berbohong, Sahabat Barbie Kumalasari Bongkar Sifat Aslinya
Melansir dari Wartakotalive, penetapan kasus tersangka ini setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Pablo Benua dan Rey Utami sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB.
Kabar mengenai penetapan status tersangka Pablo dan Rey dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis pagi.
Baca Juga: Murka Karena Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Wanita Ini Potong Alat Vital Suaminya
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," ujar Farhat Abbas.
Setelah resmi jadi tersangka, Barbie Kumalasari menjenguk suaminya di Polda Metro Jaya.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | YouTube,Wartakotalive |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR