Nakita.id - Kerap keluar masuk kepolisian karena berbagai laporan yang dilayangkan kepadanya, kini Nikita Mirzani kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari Kompas.com, presenter Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dipo Latief.
Status tersangka Nikita itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.
"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka)," tulis Andi via pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2019).
Namun, Andi masih enggan menjelaskan detail status tersangka Nikita itu. Andi mengatakan, baru bisa memberi penjelasan secara lengkap dalam beberapa waktu ke depan.
"Detailnya besok ya," ujarnya. Dikabarkan sebelumnya, Nikita menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Dikutip dari Kompas.com yang melansir dari YouTube Cumicumi, Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan juga sudah kami panggil dan sudah kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka. (Kasus) penganiayaan, dilaporkan oleh saudara Dipo," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, dalam video itu.
Andi mengatakan bahwa status tersangka itu sudah ditetapkan oleh pihaknya sejak beberapa minggu lalu.
"Dua atau tiga minggu lalu, seingat saya begitu. Nanti setelah ini kami akan segera melakukan pemberkasan dan kami kirim ke Kejaksaan," ucap Andi.
Namun, sejak berita itu diturunkan hingga saat ini belum ada kabar penahanan Nikita Mirzani.
Padahal, Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaya Jakarta Selatan sejak Desember 2018.
Baca Juga: Masih Tak Terima Perubahan Sikap Anaknya, Sunan Kalijaga Sebut Salmafina Sunan Di-setting Stasiun TV
Penetapan status tersangka terhadap perempuan berusia 33 tahun itu terkait kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suami sirinya, Dipo Latief.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, ibu tiga anak itu tidak menjalani penahanan di dalam penjara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Nikita Mirzani memang belum menjadi tahanan kepolisian.
"Belum ada informasi (rencana penahanan Nikita Mirzani)," kata Argo Yuwono, Senin (15/7/2019) malam, melansir dari Wartakotalive.
Meski begitu, kata Argo Yuwono, proses hukum terus berlanjut terhadap artis yang akrab disapa Niki tersebut.
Bahkan, berkas-berkas untuk kasus Nikita Mirzani sudah dikirim ke kejaksaan, serta masih dalam pendalaman serta perbaikan oleh para penyidik.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Dorce Gamalama Sedang Idap Penyakit Serius dan Sudah Siapkan Pemakaman
"Untuk kasus Nikita yang sudah jadi tersangka, berkas sudah kita kirim ke kejaksaan dan kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik yang harus ada perbaikan," ucapnya.
"Jadi nanti kalau sudah selesai diperbaiki akan dikembalikan lagi ke kejaksaan,” tuturnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR