Nakita.id - Kasus 'ikan asin' masih terus bergulir hingga saat ini.
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami yang berstatus sebagai tersangka telah berada di tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (12/7/2019).
Setelah ditahan, Andar Situmorang mengaku sebagai pengacara Pablo Benua membuat melaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris pada Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Potret Rossa Beda Jauh Saat Ikutan #AgeChallenge, Pasha Ungu: 'Noni Belanda'
Ia melaporkan keduanya dengan tuduhan laporan fitnah.
Sayangnya, laporan Andar tersebut ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan saat itu Pablo sudah mencabut kuasanya terhadap Andar.
Tak hanya Andar, Pablo juga mencabut kuasa terhadap Farhat Abbas.
Baca Juga: Viral! Video Emak-emak Ngamuk di Kereta hingga Ucapkan Kata Kasar, Pihak PT KAI Angkat Bicara
Dalam tayangan Silet, diperlihatkan pula surat pencabutan kausa tersebut yang ditanda tangani oleh Pablo Benua dan Rey Utami.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Source | : | YouTube,Instagram |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR