Ia menambahkan Steve juga sangat sedih karena semua rencana hidup yang ia susun menjadi berantakan.
"Dan dia (Steve) sangat sedih dan kecewa enggak bisa bersama anaknya.
Apalagi ini masih waktu mudanya Steve, ini masa produktifnya dia," ucap Karenina.
"Dan sangat gampang dan sangat cepat orang lain bisa memutuskan bahwa dia sudah enggak punya kehidupan lagi, semua rencana yang ada, semua plan gagal," sambungnya.
Sebelumnya diketahui jika Steve akhirnya divonis sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Grid.ID,Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR