Nakita.id - Kasus 'ikan asin' yang melibatkan mantan pasangan suami istri, Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq masih terus bergulir.
Seolah semakin keruh, kasus ini juga membawa polemik lain yakni soal Barbie Kumalasari.
Seperti yang kita tahu, tiga orang yang terlibat dalam kasus video 'ikan asin' sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kini mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Selaku kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas pun mulai berkoar tentang Kumalasari.
Menurutnya, Barbie Kumalasari juga harus dijadikan tersangka karena tudingan telah mengarahkan Galih Ginanjar.
"100 persen kita yakin, Kumala harus ditetapkan sebagai tersangka. Pelakunya tidak tunggal, tidak hanya Galih, tapi menurut klien kami yang akan dimasukkan ke BAP bahwa itu atas dasar suruhan dan kehendak daripada Kumalasari.
Kami minta agar Kumalasari agar ditetapkan sebagai tersangka," ujar Farhat Abbas dilansir dari tayangan Insert.
Farhat mengancam kliennya akan mengungkap fakta di pemeriksaan berikutnya.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR