"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
NS dan B yang tertangkap basah melakukan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan ini pun terancam hukuman pidana.
Mereka dijerat dengan pasal UU 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Surya |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR